Kejaksaan Agung Terima Berkas Indra Kenz Terkait Kasus Judi Binomo Online

Indonesia – Kejaksaan Agung RI telah terima pengajuan berkas perkara atau tahap I untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz di dalam statusnya sebagai tersangka masalah dugaan perjudian binomo online berkedok perdagangan opsi biner pada Jumat (8/4/2022).

Kejaksaan Agung Terima Berkas Indra Kenz Terkait Binomo Online

Berkas atas nama Tersangka IK dikirim Bareskrim Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan di terima Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 6 April 2022, kata Kapuspenkum di Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. . di dalam keterangannya, Pada Jumat (8/4/2022).

Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau tidak secara formal atau material. “Dan 7 hari untuk berikan instruksi kalau berkas perkara tidak lengkap,” jelas Ketut.

Ketut menjelaskan, tersangka Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik.

SelanjutnyaPasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Dalam perihal ada dugaan tindak pidana perjudian binomo online dan/atau penyebaran hoaks melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian duwit dari Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka IK . ,” pungkasnya.

Baca Juga : Gelapkan Uang 125 Juta Di Perusahaan Judi Online, Karyawan Ditangkap!