Aksi seorang ibu tempat tinggal tangga (IRT) di Balikpapan Barat membuat kepalanya geleng-geleng. Pada hari Idul Fitri, konsisten berhubungan satu sama lain dan lebih-lebih melakukan berjudi di rumah. Alhasil, polisi yang mengendus sebuah aksi perjudian tersebut langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku tersebut.
Seorang IRT bernama Manintang (38) dan lima temannya segera dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan aksi tersebut.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membenarkan persoalan tersebut berkenaan bersama dengan RT 50 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Selasa (3/5/2022) malam kurang lebih pukul 21.30 WITA. Salah satu pelakunya adalah seorang wanita berstatus IRT.
Namun waktu petugas tiba di lokasi, pintu depan tempat tinggal pelaku tertutup rapat, namun terdengar nada orang dewasa dari didalam tempat tinggal.
Saat petugas menuju ke belakang tempat tinggal, pintu belakang di dalam keadaan terbuka, karena petugas curiga dan langsung mendatangi rumah pelaku.
“Anggota kita mendapatkan enam orang duduk bersama memegang kartu domino bersama duit mereka di depan mereka,” kata Thirdy.
Selain enam pelaku, petugas juga sukses memasukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk perjudian, seperti duwit tunai Rp1.565.000 dan dua set kartu domino.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk sistem hukum lebih lanjut, tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP perihal perjudian bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap…