Tim Puma 2 Polres Bima melakukan razia di tempat perjudian sabung ayam di kawasan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/6/2022) kemarin.
Penggerebekan dilakukan sesudah polisi mendapat laporan dari warga yang resah bersama aktivitas sabung ayam.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Para pecinta judi sabung ayam, kabur duluan. Hanya sejumlah barang bukti yang berhasil disita,” kata Kepala Bareskrim Iptu M Rayendra RAP dalam info tertulis yang diterima Harian NTB, Jumat (10/6/2022).
Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya lantas menyembelih dan membakar ayam aduan tersebut.
“Tim Puma 2 yang terima sejumlah barang bukti segera memusnahkan. Ayam-ayam itu langsung disembelih sementara sejumlah lainnya dibakar di tempat perihal,” kata Rayendra.
Ia menghimbau kepada para penghobi judi ini untuk tidak adu ayam lagi, “karena ini judi dan tentunya menyalahi aturan, termasuk meresahkan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Gerebek 2 Lokasi Mesin Judi di Medan, Kapolda Sumut Sampai Turun Tangan