Tempat Lokasi Judi Tembak Ikan Di Banteng Delitua, Sudah Digrebek

Judi Tembak Ikan – Bareskrim Judisila Bareskrim Bareskrim Polres Medan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi tembak ikan di Jl. Banteng Gg. Banteng, Ex. Toko Durian, Kec. Delitua, Senin (7/2/2022) siang.

Tempat Lokasi Judi Tembak Ikan Banteng Delitua

Penggerebekan ini dikerjakan petugas menindaklanjuti perintah penegasan berasal dari Satuan Reserse Kriminal Polres Medan dalam rangka penyidikan kesibukan perjudian di Kota Medan.

Namun waktu digerebek, petugas tidak mendapatkan satupun pemain dan mesin tembak ikan tidak beroperasi. Sedangkan dua orang kasir berinisial JUS (28) warga Jl. Air bersih Gg. Rela, Kecamatan. Kota Medan dan SAD (25) warga Gg. Banteng, Deli Tua, segera ditangkap dan diinterogasi petugas.

“Saat kami razia, mesin tidak beroperasi. Baik perempuan JUS maupun SAD mengaku bekerja sebagai koin selama kurang lebih 1 bulan, di mana mereka bekerja 12 jam sehari dan berganti shift tiap tiap 10 hari,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan. , Komisaris Besar Dr Muhammad Firdaus, Selasa (8/2/2022). sore.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mesin ketangkasan menembak ikan, duit logam dan kunci meja ke Polsek Medan.

Baca Juga : Polres Medan Sunggal Razia 6 Judi Tembak Ikan, Puluhan Orang Ditangkap

Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan, 16 Media Online

Judi Tembak Ikan – Gabungan 16 media online bakal mengungkap kejahatan yang meresahkan penduduk, apalagi aparat penegak hukum tidak pernah menindaklanjutinya hingga putusan pengadilan (12/6/2021).

Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan

Bahkan beragam kalangan media online dapat memberantas perjudian yang menimpa penduduk di kota Medan, perjudian yang belum dulu tersentuh aparat penegak hukum, termasuk perjudian di Jalan Sunggal Pasar 1 milik Dedi yang terdapat di atas pohon ek Sunggal dan di bekas Yang Lim di mal Akiang. Jalan Berlian Sari No. 111 Brigjen Hamid Gg Bru Berlian Sari Medan, happy star karaoke Jalan Sei Kera.

Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan

Koalisi media online memerangi dan memberantas maksiat di kota Medan bila Poldasu tidak berperan aktif memberantasnya, koalisi 16 media online bakal melakukan tindakan dan menyurati Kapolri dan Panglima TNI serta Kapolri. Komisi III DPR RI berharap praktik perjudian di Kota Medan segera terlaksana. ditutup bila butuh tangkap para pengedar yang tetap meresahkan penduduk di kota Medan atas maraknya perjudian di kota Medan.

Koalisi 16 media online tidak dapat berhenti memberitakan perjudian yang terlalu meresahkan, apalagi kala ini tetap PPKM Covid 19.

Dimana mafia judi merajalela tanpa mematuhi protokol kesehatan yang telah diprogramkan oleh pemerintah bersama menjaga jarak, cuci tangan dan menjauhi keramaian.

Tapi mau bagaimana lagi, para penjudi sama sekali tidak memakai topeng, tidak ikuti provokasi yang telah dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia bersama petinggi Polri dan TNI untuk buat mereka memberontak. peraturan yang telah dilaksanakan.

Baca Juga : Berhasil Diserbu Lokasi Tembak Ikan, Polres Asahan…